Website Resmi Pemerintah Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi

Rabu, 28 September 2016

LEMBAGA DESA LEMAHBANGDEWO
KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI


1.            PEMERINTAHAN DESA

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
a.       Kepala Desa
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawaban nya, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
b.        Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsii menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 tahun (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
c.       Lembaga Kemasyarakatan di Desa
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK, karang taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

2.  PEMBAGIAN WILAYAH DESA
Dalam upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasayarakat serta untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan dan pemantauan setiap program / kegaiatan pemerintah desa, maka Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dibagi  menjadi beberapa wilayah dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Dusun :
1.      Dusun Krajan ; terbagi menjadi :
·          4   RW  yang terbagi lagi menjadi     8 RT. 
2.      Dusun Satriyan ; terbagi menjadi :
·          2  RW  yang terbagi lagi menjadi      4 RT.
3.       Dusun Kebalen Kidul ; terbagi menjadi :
·          2  RW  yang terbagi lagi menjadi      6 RT.
4.      Dusun Kebalen Lor  ; terbagi menjadi :
·         2   RW  yang terbagi lagi menjadi      6 RT.

Adapaun orbitasi / jarah tempuh dari pusat pemerintahan adalah sebagai berikut :



Jarak dari Pusat Pemerintahan Desa Lemahbangdewo
Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
No
Uraian
Jarak
1.
Jarak dari pusat pemerintahan kecamatan
± 2 Km
2.
Jarak dari pusat pemerintahan kabupaten
± 12 Km
3.
Jarak dari pusat pemerintahan propinsi
± 350 Km
4.
Jarak dari pusat pemerintahan pusat
± 1.006 Km
    Sumber data ; Kantor Desa Lemahbangdewo Kecamatan Lemahbangdewo Kabupaten Banyuwangi

2.            STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
Sebagai pelaksana dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut :

NO
NAMA
JABATAN
KET
1
2
3
4
1
H. AGUS ISWANTO PRIHADI
KEPALA DESA

2
SUPRIADI
SEKRETARIS DESA

3
NUR CHOLIK
KAUR PEMERINTAHAN

4
SUWONDO
KAUR PEMBANGUNAN

5
EDY SUNARKO
KAUR KESRA

6
ANDIKA EKO CAHYONO
KAUR KEUANGAN

7
NURJANNAH
KAUR UMUM

8
SUGENG HARIYADI
KADUS KRAJAN

9
M. IMAM
KADUS SATRIYAN

10
MOCH. SAMSUDIN
KADUS KEBALEN KIDUL

11
MUHAMMAD RASUL
KADUS KEBALEN LOR

12
EVA LAILA RUFAIDA
STAFF DESA


 
00.32   Posted by http://desalemahbangdewo.blogspot.com/ in with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search