LEMBAGA DESA LEMAHBANGDEWO
KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI
1.
PEMERINTAHAN
DESA
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah
Desa dan BPD.
a.
Kepala
Desa
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan
hukum adat setempat, yang diterapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada
rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan
keterangan laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi
pokok-pokok pertanggungjawaban nya, namun tetap memberikan peluang kepada
masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih
lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
b.
Badan
Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsii menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu
BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka
pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari
wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua
rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 tahun (enam)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
c.
Lembaga
Kemasyarakatan di Desa
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga,
rukun warga, PKK, karang taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD). Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan
mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi
sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud
demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk
mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif
dalam kegiatan pembangunan.
2. PEMBAGIAN WILAYAH DESA
Dalam upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di bidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasayarakat serta untuk memudahkan koordinasi
pelaksanaan dan pemantauan setiap program / kegaiatan pemerintah desa, maka
Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dibagi menjadi beberapa wilayah dengan rincian
sebagai berikut :
Jumlah Dusun :
1.
Dusun Krajan ; terbagi menjadi :
·
4 RW yang
terbagi lagi menjadi 8 RT.
2.
Dusun Satriyan ; terbagi menjadi :
·
2 RW yang
terbagi lagi menjadi 4 RT.
3.
Dusun Kebalen
Kidul ; terbagi menjadi :
·
2 RW yang
terbagi lagi menjadi 6 RT.
4.
Dusun Kebalen Lor ; terbagi menjadi :
·
2 RW yang
terbagi lagi menjadi 6 RT.
Adapaun orbitasi / jarah tempuh dari pusat pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Jarak dari Pusat Pemerintahan Desa Lemahbangdewo
Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
No
|
Uraian
|
Jarak
|
1.
|
Jarak
dari pusat pemerintahan kecamatan
|
± 2 Km
|
2.
|
Jarak
dari pusat pemerintahan kabupaten
|
± 12 Km
|
3.
|
Jarak
dari pusat pemerintahan propinsi
|
± 350 Km
|
4.
|
Jarak
dari pusat pemerintahan pusat
|
± 1.006 Km
|
Sumber data ; Kantor Desa Lemahbangdewo
Kecamatan Lemahbangdewo Kabupaten Banyuwangi
2.
STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAHAN DESA
Sebagai
pelaksana dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Desa Lemahbangdewo
Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
H.
AGUS ISWANTO PRIHADI
|
KEPALA DESA
|
|
2
|
SUPRIADI
|
SEKRETARIS DESA
|
|
3
|
NUR
CHOLIK
|
KAUR PEMERINTAHAN
|
|
4
|
SUWONDO
|
KAUR PEMBANGUNAN
|
|
5
|
EDY
SUNARKO
|
KAUR KESRA
|
|
6
|
ANDIKA
EKO CAHYONO
|
KAUR KEUANGAN
|
|
7
|
NURJANNAH
|
KAUR UMUM
|
|
8
|
KADUS KRAJAN
|
||
9
|
KADUS SATRIYAN
|
||
10
|
KADUS KEBALEN KIDUL
|
||
11
|
KADUS KEBALEN LOR
|
||
12
| EVA LAILA RUFAIDA |
STAFF DESA
|