RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA LEMAHBANGDEWO
KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI
A. A. Latar Belakang
Dilihat dari tata
letaknya Desa Lemahbangdewo secara geografis letaknya memang sangat strategis
dan menguntungkan dari bidang ekonomi maupun bisnis, karena masyarakat selain mengandalkan
bidang pertanian, juga mengembangkan bidang perdagangan dan perindustrian. Namun
potensi wilayah yang bisa dikembangkan dan perlu digali masih banyak yang
sekiranya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sektor pertanian
yang biasanya menjadi tumpuan sebagian masyarakat pedesaan bukan satu-satunya
harapan bagi Masyarakat Desa Lemahbangdewo untuk diolah dan digali serta
ditingkatkan dengan berbagai cara intensif dan konstruktif.namun masih ada
bidang perindustrian yang juga dapat menopang perekonomian masyarakat.
Persoalannya adalah
segala potensi yang ada tersebut belum dimanfaatkan dan diolah secara maksimal
serta kurang adanya dukungan sarana prasarana yang cukup, sehingga hasil
pembangunan selama ini belum dinikmati secara maksimal oleh seluruh masyarakat
Desa Lemahbangdewo.
Potensi yang dapat
dikembangkan adalah tersedianya SDM dan SDA yang melimpah. Misalnya dari sisi
SDM banyak tenaga kerja yang belum dimanfaatkan sehingga tidak produktif
padahal selama ini hasil kerajinan anyaman bambu, lidi, kayu dan perak sudah
ada yang merupakan warisan turun temurun namun pemasaran dan permodalan yang
mempengaruhi sehingga perkembanganya kurang signifikan.Sedangkan dari sisi SDA
adalah lahan pertanian masyarakat sangat potensial untuk lahan agrobis yang
mempuyai nilai ekonomis yang tinggi seperti melon, lombok, sayuran dan
lain-lain tetapi karena kurangnya penyuluhan dan pengetahuan pertanian modern
petani yang mayoritas petani tehnik tradisional cuma mengandalkan pertanian
padi yang menurut mereka lebih gampang dan efisien padahal cuma waktu curah hujan dan bantuan sumur dengan pompa
diesel.
Keberhasilan
pembangunan tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik tetapi tak kalah
pentingnya adalah pembangunan rohani (agama), apalagi dengan beredarnya banyak
faham keagamaan yang bernuansa terorisme,begalism,dan ISIS tapi kami yakin dengan
sistem dan tata cara yang benar maka masyarakat dapat menyerap hasil
pembangunan secara positif dan dapat menyingkirkan/filterisasi pengaruh
negatifnya.
Karena itu dengan
pola keseimbangan antara pembangunan fisik dengan diikuti pendalaman agama atau
keseimbangan antara IPTEK dan IMTAQ kami mengharapkan masyarakat selanjutnya
mampu menikmati hasil pembangunan lahir dan batin.
B. B. Maksud dan Tujuan
Tujuan
disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah untuk meningkatkan
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang
lebih berdaya guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas
kinerja pemerintah desa sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai visi,
misi, dan tujuan pemerintah desa.
C.
Landasan
Hukum
Penyusunan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) tahun 2016 – 2021 Desa Lemahbangdewo
Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi didasarkan pada beberapa peraturan
perundang-undangan, antara lain :
a) Undang-Undang No.6 Tahun
2014 Tentang Desa.
b) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,tentang Pemerintahan Daerah;
c) Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
d) Undang-undang Nomor 28
Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Berwibawa;
e) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
f) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
g) Surat Dirjem PMD Nomor :
414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010
h) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
i) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
j) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
k) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
l)
Keputusan Kepala Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten
Banyuwangi Nomor : 188/01/KEP/429.507.08/2015 tentang Tim Perumus RPJMDes Desa Lemahbangdewo.
D.
Pengertian
§
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan
Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
§
Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya
disebut desa.adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat,berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormatidalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di
dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa
tersebut.
§ Lembaga Kemasyarakatan
Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat.
§
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya
disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan
secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan
untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil
musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
§
Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam
aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap
pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
§
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia.
§
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah
dalam jangka waktu tertentu.
§
Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu
tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
§ Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan
desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas
kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
§
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat
(RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang
merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa,
dengan mempertimbangkan kerangka prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan
pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
§
Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
E.
Kedudukan
Dan Mekanisme Penyusunan RPJM-Desa
RPJM Desa merupakan
rencana pembangunan Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran visi, misi dan
program Desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM-Desa
memuat arah kebijakan keuangan, strategi pembangunan, kebijakan umum, program
Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tahap Pertama : Penyiapan Rancangan Awal RPJM Desa
Umum:
Rancangan awal RPJM-Desa yang
disiapkan oleh Sekretaris Desa / Carik bersama Tim Penyusun RPJM-Desa yang
ditetapkan dalam musyawarah desa untuk
mendapat gambaran awal visi, misi dan program desa yang memuat strategi
pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas desa dan arah kebijakan
keuangan desa.
Muatan rancangan awal RPJM-Desa
menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan RPJM-Desa.
Langkah-langkah:
- Membentuk tim fasilitasi RPJM Desa untuk semua tahapan perencanaan dengan komposisi mempertimbangkan lingkup bidang yang akan dianalisis.
- Menyusun rencana kerja penyusunan RPJM Desa
- Menyiapkan daftar isi RPJM Desa.
- Menginventarisasi data dan informasi berupa:
·
Naskah RPJM
Daerah dan hasil analisisnya bagi daerah kabupaten
·
Data kondisi
umum desa
·
Data keuangan
desa
·
Data/informasi
rumusan visi, misi dan program Desa
- Menjabarkan visi, misi dan program Desa ke dalam strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas Desa dan arah kebijakan keuangan desa.
- Membahas rancangan awal RPJM-Des Desa Lemahbangdewo.
Tahap Ke
dua : Penyiapan Rancangan Rencana Kerja
Umum :
- Penyiapan rancangan RPJM Desa merupakan tanggung jawab Sekretaris Desa / Carik bersama Tim Penyusun RPJM Desa yang memuat visi, misi,tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi desa dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Desa
- Program dalam rancangan RPJM Desa adalah bersifat indikatif, tidak mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai selama ini, dan diselaraskan dengan program prioritas Desa.
Langkah-langkah :
- Mempelajari visi, misi, dan Program Desa.
- Merumuskan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan memperhatikan RPJM Desa periode sebelumnya, rancangan awal RPJM Desa, capaian keberhasilan dan permasalahan dalam periode sebelumnya, serta tugas dan fungsi Desa.
- Penyampaian rancangan RPJM Desa oleh Sekretaris Desa/Carik dan Tim Penyusun RPJM Desa sebagai masukan utama dalam penyusunan rancangan RPJM Desa kepada Musrenbang desa.
Tahap Ke
tiga : Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Umum :
Rancangan RPJM Desa merupakan
integrasi rancangan awal RPJM Desa dengan rancangan Pemerintah Desa yang
penyusunannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa/Carik dan Tim Penyusun
RPJM Desa dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang untuk perencanaan Jangka
Menengah Desa.
Langkah-langkah
:
- Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
- Penyiapan rancangan rencana kerja .
- Musrenbang RPJM Desa.
- Penyusunan rancangan akhir RPJM Desa
Tahap Ke
empat : Penyusunan RKP Desa
Umum:
RKP Desa merupakan penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Langkah-langkah:
- Penyusunan rencana awal RKP Desa
- Musrenbang Desa
- Penyusunan rencana akhir RKP Desa
Tahap Kelima : Penyelenggaraan Musrenbang
Jangka Menengah Desa
Umum :
- Musrenbang Jangka Menengah Desa merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan RPJM Desa, di bawah koordinasi Sekretaris Desa/Carik.
- Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan RPJM Desa
- Musrenbang Jangka Menengah Desa dilaksanakan paling lambat 2 (bulan) setelah Kepala Desa terpilih dilantik.
- Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Desa diawali dengan Musrenbang Dusun dan pertemuan kelompok.
Langkah-langkah
:
- Persiapan :
- Penggandaan Naskah Rancangan RPJM Desa
- Menyiapkan panduan pelaksanaan yang memuat durasi, tanggal/waktu
pelaksanaan, mekanisme dan susunan acara dengan kelompok bahasan
sebagai berikut :
ü Pemaparan visi, misi, dan Program Desa
ü Pemaparan kondisi umum desa dan prediksi lima
tahun ke depan
ü Pemaparan dan penyepakatan strategi Pembangunan
desa dan kebijakan umum
ü Pemaparan dan penyepakatan arah kebijakan keuangan
desa
ü Pemaparan dan penyepakatan program pembangunan
desa .
- Mengirim surat Undangan kepada para peserta.
- Pelaksanaan
- Pemaparan visi, misi, dan Program Desa
- Pemaparan kondisi umum desa dan prediksinya
- Pemaparan dan penyepakatan strategi Pembangunan desa dan kebijakan umum
- Pemaparan dan penyepakatan arah kebijakan keuangan desa
- Pemaparan dan penyepakatan program pembangunan desa
- Merumuskan kesepakatan para pemangku kepentingan pembangunan hasil Musrenbang Jangka Menengah Desa
- Membacakan hasil rumusan oleh Sekretaris Desa/Carik.
- Keluaran
Materi kesepakatan dan komitmen hasil
Musrenbang Jangka Menengah Desa sebagai masukan utama penyempurnaan rancangan
akhir RPJM Desa.
- Peserta
Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, Karang
Taruna, dan tokoh masyarakat lainnya.
Nara Sumber :
- Sekretaris Desa/Carik sebagai penyampai Rancangan RPJM Desa
- Tenaga Ahli mengenai bahan bahasan
- Tenaga Ahli dalam memfasilitasi pembahasan dan pengambilan keputusan dalam Musrenbang Jangka Menengah Desa.
Tahap Ke
enam : Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Desa
Umum :
Penyusunan rancangan
akhir RPJM Desa merupakan tanggung jawab Sekretaris Desa/Carik bersama Tim
Penyusun RPJM Desa dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Jangka
Menengah Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa, dan selanjutnya diproses
untuk ditetapkan dalam Peraturan Desa .
Langkah-langkah
:
- Menyusun rancangan akhir RPJM Desa dengan memuat kesepakatan hasil Musrenbang Jangka Menengah Desa dibantu Tim Penyusun
- Menyusun naskah rancangan Perdes tentang RPJM Desa
- Menyampaikan rancangan akhir RPJM Desa.
Tahap ke
tujuh : Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJM Desa
Umum :
Agar RPJM Desa
menjadi dokumen perencanaan jangka menengah desa, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan dalam Musrenbang
Jangka Menengah Desa. Peraturan Desa tentang RPJM Desa menjadi pedoman bagi
Kepala Desa.
Langkah-langkah
:
- Menyiapkan Surat Kepala Desa perihal penyampaian naskah rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa oleh Sekretaris Desa/Carik yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi hukum, beserta lampirannya kepada BPD sebagai inisiatif pemerintah desa.
- Sebelum RPJM Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa perlu :
Melakukan
konsultasi dengan Camat,Kasi Perekonomian dan Pembangunan.
Casino Tycoon - Mapyro
BalasHapusFind all the 경상북도 출장샵 casinos with Casino Tycoon - Mapyro and 원주 출장샵 other Casino Tycoon - 안양 출장샵 Mapyro. 보령 출장마사지 Mapyro Casino Tycoon. Casino Tycoon is a 남원 출장마사지 casino-resorts operation.