Website Resmi Pemerintah Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi

Rabu, 28 September 2016

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA LEMAHBANGDEWO
KECAMATAN ROGOJAMPI KABUPATEN BANYUWANGI



A.          A. Latar Belakang

Dilihat dari tata letaknya Desa Lemahbangdewo secara geografis letaknya memang sangat strategis dan menguntungkan dari bidang ekonomi maupun bisnis, karena masyarakat selain mengandalkan bidang pertanian, juga mengembangkan bidang perdagangan dan perindustrian. Namun potensi wilayah yang bisa dikembangkan dan perlu digali masih banyak yang sekiranya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sektor pertanian yang biasanya menjadi tumpuan sebagian masyarakat pedesaan bukan satu-satunya harapan bagi Masyarakat Desa Lemahbangdewo untuk diolah dan digali serta ditingkatkan dengan berbagai cara intensif dan konstruktif.namun masih ada bidang perindustrian yang juga dapat menopang perekonomian masyarakat.
Persoalannya adalah segala potensi yang ada tersebut belum dimanfaatkan dan diolah secara maksimal serta kurang adanya dukungan sarana prasarana yang cukup, sehingga hasil pembangunan selama ini belum dinikmati secara maksimal oleh seluruh masyarakat Desa Lemahbangdewo.
Potensi yang dapat dikembangkan adalah tersedianya SDM dan SDA yang melimpah. Misalnya dari sisi SDM banyak tenaga kerja yang belum dimanfaatkan sehingga tidak produktif padahal selama ini hasil kerajinan anyaman bambu, lidi, kayu dan perak sudah ada yang merupakan warisan turun temurun namun pemasaran dan permodalan yang mempengaruhi sehingga perkembanganya kurang signifikan.Sedangkan dari sisi SDA adalah lahan pertanian masyarakat sangat potensial untuk lahan agrobis yang mempuyai nilai ekonomis yang tinggi seperti melon, lombok, sayuran dan lain-lain tetapi karena kurangnya penyuluhan dan pengetahuan pertanian modern petani yang mayoritas petani tehnik tradisional cuma mengandalkan pertanian padi yang menurut mereka lebih gampang dan efisien padahal cuma waktu  curah hujan dan bantuan sumur dengan pompa diesel.
Keberhasilan pembangunan tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik tetapi tak kalah pentingnya adalah pembangunan rohani (agama), apalagi dengan beredarnya banyak faham keagamaan yang bernuansa terorisme,begalism,dan ISIS tapi kami yakin dengan sistem dan tata cara yang benar maka masyarakat dapat menyerap hasil pembangunan secara positif dan dapat menyingkirkan/filterisasi pengaruh negatifnya.
Karena itu dengan pola keseimbangan antara pembangunan fisik dengan diikuti pendalaman agama atau keseimbangan antara IPTEK dan IMTAQ kami mengharapkan masyarakat selanjutnya mampu menikmati hasil pembangunan lahir dan batin.

B.           B. Maksud dan Tujuan

Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa sebagai wujud pertanggung jawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pemerintah desa.

C.          Landasan Hukum
Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) tahun 2016 – 2021 Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain :
a)     Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
b)     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,tentang Pemerintahan Daerah;
c)     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
d)     Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Berwibawa;
e)     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
f)      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
g)     Surat Dirjem PMD Nomor : 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010
h)     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
i)       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
j)       Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
k)     Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
l)        Keputusan Kepala Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Nomor : 188/01/KEP/429.507.08/2015 tentang Tim Perumus RPJMDes Desa Lemahbangdewo.

D.          Pengertian
§  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
§  Desa, atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa.adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormatidalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
§  Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
§  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
§  Pembangunan desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
§  Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
§  Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
§  Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
§  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
§  Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
§  Peraturan Desa (yang selanjutnya disingkat Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

E.           Kedudukan Dan Mekanisme Penyusunan RPJM-Desa
RPJM Desa merupakan rencana pembangunan Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM-Desa memuat arah kebijakan keuangan, strategi pembangunan, kebijakan umum, program Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tahap Pertama : Penyiapan Rancangan Awal RPJM Desa
Umum:
Rancangan awal RPJM-Desa yang disiapkan oleh Sekretaris Desa / Carik bersama Tim Penyusun RPJM-Desa yang ditetapkan dalam musyawarah desa  untuk mendapat gambaran awal visi, misi dan program desa yang memuat strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas desa dan arah kebijakan keuangan desa.
Muatan rancangan awal RPJM-Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan RPJM-Desa.
Langkah-langkah:
  1. Membentuk tim fasilitasi RPJM Desa untuk semua tahapan perencanaan dengan komposisi mempertimbangkan lingkup bidang yang akan dianalisis.
  2. Menyusun rencana kerja penyusunan RPJM Desa
  3. Menyiapkan daftar isi RPJM Desa.
  4. Menginventarisasi data dan informasi berupa:
·         Naskah RPJM Daerah dan hasil analisisnya bagi daerah kabupaten
·         Data kondisi umum desa
·         Data keuangan desa
·         Data/informasi rumusan visi, misi dan program Desa
  1. Menjabarkan visi, misi dan program Desa ke dalam strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas Desa dan arah kebijakan keuangan desa.
  2. Membahas rancangan awal RPJM-Des Desa Lemahbangdewo.


Tahap Ke dua : Penyiapan Rancangan Rencana Kerja
Umum :
  1. Penyiapan rancangan RPJM Desa merupakan tanggung jawab Sekretaris Desa / Carik bersama Tim Penyusun RPJM Desa yang memuat visi, misi,tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi desa dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Desa
  2. Program dalam rancangan RPJM Desa adalah bersifat indikatif, tidak mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai selama ini, dan diselaraskan dengan program prioritas Desa.

Langkah-langkah :
  1. Mempelajari visi, misi, dan Program Desa.
  2. Merumuskan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan memperhatikan RPJM Desa periode sebelumnya, rancangan awal RPJM Desa, capaian keberhasilan dan permasalahan dalam periode sebelumnya, serta tugas dan fungsi Desa.
  3. Penyampaian rancangan RPJM Desa oleh Sekretaris Desa/Carik dan Tim Penyusun RPJM Desa  sebagai masukan utama dalam penyusunan rancangan RPJM Desa kepada Musrenbang desa. 

Tahap Ke tiga : Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Umum :
Rancangan RPJM Desa merupakan integrasi rancangan awal RPJM Desa dengan rancangan Pemerintah Desa yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa/Carik dan Tim Penyusun RPJM Desa dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang untuk perencanaan Jangka Menengah Desa.

Langkah-langkah :
  1. Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
  2. Penyiapan rancangan rencana kerja .
  3. Musrenbang RPJM Desa.
  4. Penyusunan rancangan akhir RPJM Desa

Tahap Ke empat : Penyusunan RKP Desa
Umum:
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Langkah-langkah:
  1. Penyusunan rencana awal RKP Desa
  2. Musrenbang Desa
  3. Penyusunan rencana akhir RKP Desa

 Tahap Kelima : Penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah Desa
Umum :
  1. Musrenbang Jangka Menengah Desa merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan RPJM Desa, di bawah koordinasi Sekretaris Desa/Carik.
  2. Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan RPJM Desa
  3. Musrenbang Jangka Menengah Desa dilaksanakan paling lambat 2 (bulan) setelah Kepala Desa terpilih dilantik.
  4. Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Desa diawali dengan Musrenbang Dusun dan pertemuan kelompok.

Langkah-langkah :
  1. Persiapan :
    • Penggandaan Naskah Rancangan RPJM Desa
    • Menyiapkan panduan pelaksanaan yang memuat durasi, tanggal/waktu
      pelaksanaan, mekanisme dan susunan acara dengan kelompok bahasan     
      sebagai berikut :
ü Pemaparan visi, misi, dan Program Desa
ü Pemaparan kondisi umum desa dan prediksi lima tahun ke depan
ü Pemaparan dan penyepakatan strategi Pembangunan desa dan kebijakan umum
ü Pemaparan dan penyepakatan arah kebijakan keuangan desa
ü Pemaparan dan penyepakatan program pembangunan desa .
    • Mengirim surat Undangan kepada para peserta.
  1. Pelaksanaan
    • Pemaparan visi, misi, dan Program Desa
    • Pemaparan kondisi umum desa dan prediksinya
    • Pemaparan dan penyepakatan strategi Pembangunan desa dan kebijakan umum
    • Pemaparan dan penyepakatan arah kebijakan keuangan desa
    • Pemaparan dan penyepakatan program pembangunan desa     
    • Merumuskan kesepakatan para pemangku kepentingan pembangunan hasil Musrenbang Jangka Menengah Desa
    • Membacakan hasil rumusan oleh Sekretaris Desa/Carik.

  1. Keluaran
Materi kesepakatan dan komitmen hasil Musrenbang Jangka Menengah Desa sebagai masukan utama penyempurnaan rancangan akhir RPJM Desa.
  1. Peserta
Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat lainnya.
Nara Sumber :
    • Sekretaris  Desa/Carik sebagai penyampai Rancangan RPJM Desa
    • Tenaga Ahli mengenai bahan bahasan
    • Tenaga Ahli dalam memfasilitasi pembahasan dan pengambilan keputusan dalam Musrenbang Jangka Menengah Desa.
Tahap Ke enam : Penyusunan Rancangan Akhir RPJM Desa
Umum :
Penyusunan rancangan akhir RPJM Desa merupakan tanggung jawab Sekretaris Desa/Carik bersama Tim Penyusun RPJM Desa dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Jangka Menengah Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa, dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Desa .
Langkah-langkah :
  1. Menyusun rancangan akhir RPJM Desa dengan memuat kesepakatan hasil Musrenbang Jangka Menengah Desa dibantu Tim Penyusun
  2. Menyusun naskah  rancangan Perdes tentang RPJM Desa
  3. Menyampaikan rancangan akhir RPJM Desa.

Tahap ke tujuh : Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJM Desa
Umum :
Agar RPJM Desa menjadi dokumen perencanaan jangka menengah desa, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan dalam Musrenbang Jangka Menengah Desa. Peraturan Desa tentang RPJM Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa.
Langkah-langkah :
  1. Menyiapkan Surat Kepala Desa perihal penyampaian naskah rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa oleh Sekretaris Desa/Carik yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi hukum, beserta lampirannya kepada BPD sebagai inisiatif pemerintah desa.
  2. Sebelum RPJM Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa perlu :
Melakukan konsultasi dengan Camat,Kasi Perekonomian dan Pembangunan.



00.47   Posted by http://desalemahbangdewo.blogspot.com/ in with 1 comment

1 komentar:

  1. Casino Tycoon - Mapyro
    Find all the 경상북도 출장샵 casinos with Casino Tycoon - Mapyro and 원주 출장샵 other Casino Tycoon - 안양 출장샵 Mapyro. 보령 출장마사지 Mapyro Casino Tycoon. Casino Tycoon is a 남원 출장마사지 casino-resorts operation.

    BalasHapus

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search